UU KPK hasil revisi resmi berlaku sebagai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, meski Presiden Joko Widodo belum menandatanganinya.
- Kampanye AMIN di Pasuruan, Ribuan Rakyat Gaungkan Perubahan
- Bawaslu Diminta Tindak Modus Curi-curi Kampanye Saat Momen Idul Adha
- Atta Halilintar Boleh Menikah Di SUGBK, Kenapa Sepakbola Tidak Boleh?
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," jelas Widodo dalam keterangannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/10).
Namun demikian, KPK belum ambil sikap mengenai pemberlakuan UU tersebut. Alasannya, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui dan mendapatkan isi dari UU baru.
"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Dokumen UU 19/2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi.
Atas dasar itulah, lanjut Febri, KPK belum dapat menyatakan sikap apapun ihwal UU 19/2019 tentang perubahan UU KPK itu.
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Presiden Jokowi Harus Tegur Menteri Bahlil
- Rapat Kabinet Terbatas Bahas Masalah Rempang, Jokowi Ingin Selesaikan secara Kekeluargaan
- Perludem Prediksi Elite Politik Tetap Gaduh di Tahun 2023