UU 19-2019 Resmi Berlaku- KPK Belum Pegang Dokumennya

UU KPK hasil revisi resmi berlaku sebagai UU 19/2019 tentang Perubahan UU KPK, meski Presiden Joko Widodo belum menandatanganinya.


"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU 19/2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," jelas Widodo dalam keterangannya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/10).

Namun demikian, KPK belum ambil sikap mengenai pemberlakuan UU tersebut. Alasannya, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui dan mendapatkan isi dari UU baru.

"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Dokumen UU 19/2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi.

Atas dasar itulah, lanjut Febri, KPK belum dapat menyatakan sikap apapun ihwal UU 19/2019 tentang perubahan UU KPK itu.

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news