Vanessa Angel Akui Terima Bokingan Prostitusi Senilai Rp 35 Juta

. Kedok Vanessa Angel yang menjual diri melalui online akhirnya terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Tentri Novanto diruang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Saat ditanya berapa tarif yang diminta Vanessa Angel pada mucikari Endang, Yafed mengaku angkanya mencapai puluhan juta rupiah.

"Saya dengar tadi tiga puluh lima juta,"ujar Yafed.

Keterangan Vanessa Angel dalam persidangan, masih kata Yafed, dianggap telah meringankan posisi kliennya.

"Karena memang faktanya, Vanessa tidak kenal dengan Tentri,"pungkasnya.

Sementara persidangan dengan terdakwa Endang Suhartini ditunda lantaran adanya permintaan dari penasehat hukumnya yakni Franky Desima Waruwu.

"Untuk saksi belum kami mintai keterangan. Kenapa? Karena penetapan tersangka klien kami Endang Suhartini, karena sejak tanggal 6 Januari hingga tidak pernah menerima penentapan tersangkanya bagaimana dia bisa diproses dipersidangan. Kalau penetapan tersangkanya tidak pernah diterima. Tidak pernah ada dan tidak pernah ada dipemberkasan dikirim di pengadilan. Kalaun penetapan tersangka diterima oleh tersangka, maka kami akan prapradilankan. Sejak kami menjadi kuasa sejak 11 Januari hingga hari ini belum kami terima,"terang Frangky.

Untuk diketahui, Hari ini Vanessa Angel dihadirkan Kejati Jatim menjadi saksi prostitusi online yang menjerat dua mucikari yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto.

Persidangan kasus prostitusi online ini digelar secara tertutup di ruang sidang garuda 1, dengan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.

Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri dan Fitri.

Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Endang dan Tentri didakwa telah melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news