. Kedok Vanessa Angel yang menjual diri melalui online akhirnya terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Tentri Novanto diruang garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Terlibat Kasus Pencabulan, Kapolres Ngada AKBP Fajar Resmi Dipecat dari Polri
- Terima Jasa Aborsi Tarif Rp 2 Juta, Bidan Di Surabaya Diadili Pasal Berlapis
- Polisi Probolinggo Tangkap Oknum Perangkat Desa Pengedar Sabu
Saat ditanya berapa tarif yang diminta Vanessa Angel pada mucikari Endang, Yafed mengaku angkanya mencapai puluhan juta rupiah.
"Saya dengar tadi tiga puluh lima juta,"ujar Yafed.
Keterangan Vanessa Angel dalam persidangan, masih kata Yafed, dianggap telah meringankan posisi kliennya.
"Karena memang faktanya, Vanessa tidak kenal dengan Tentri,"pungkasnya.
Sementara persidangan dengan terdakwa Endang Suhartini ditunda lantaran adanya permintaan dari penasehat hukumnya yakni Franky Desima Waruwu.
"Untuk saksi belum kami mintai keterangan. Kenapa? Karena penetapan tersangka klien kami Endang Suhartini, karena sejak tanggal 6 Januari hingga tidak pernah menerima penentapan tersangkanya bagaimana dia bisa diproses dipersidangan. Kalau penetapan tersangkanya tidak pernah diterima. Tidak pernah ada dan tidak pernah ada dipemberkasan dikirim di pengadilan. Kalaun penetapan tersangka diterima oleh tersangka, maka kami akan prapradilankan. Sejak kami menjadi kuasa sejak 11 Januari hingga hari ini belum kami terima,"terang Frangky.
Untuk diketahui, Hari ini Vanessa Angel dihadirkan Kejati Jatim menjadi saksi prostitusi online yang menjerat dua mucikari yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto.
Persidangan kasus prostitusi online ini digelar secara tertutup di ruang sidang garuda 1, dengan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri dan Fitri.
Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Endang dan Tentri didakwa telah melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penahanan Kapal Suryani Ladjoni Dinilai Tak Jelas Dasarnya, Bakamla Terancam Dibawa ke Ranah Hukum
- Kuasa Hukum JE Pertanyakan BAP Bocor dan Menyebar di WhatsApp Sebelum Sidang
- Jamaah Umroh Terlantar di Arab Saudi yang Lapor Polres Jember Capai 43 orang