Tersangka prostitusi online yang melibatkan artis dan model, Vanessa Angel akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1).
- Diduga Terlibat Tambang Ilegal, Brigjen Pipit Rismanto Harus Dicopot
- Pencocokan Bukti, Cindro Pujiono Bantah Punya Hutang
- Apakah Azis Syamsuddin Dibawa Ke Pengadilan Tipikor, Ini Jawaban Ketua KPK
"Ada jadwal dari kuasa hukum bahwa Vanessa mengalami sesuatu hal yang tidak bisa datang karena kesehatan terganggu. Hari ini polda memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan dipenuhi," terang Barung.
Mengenai Vanessa bakal ditahan atau tidak, sambung Barung, itu kewenangan dari penyidik. Namun kemungkinan yang akan dilakukan penyidik bahwa syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 UU ITE yaitu ancaman 6 tahun penjara.
"Itu yang kita akan bebankan pada yang bersangkutan, nah syarat subjektif tergantung penyidik tapi kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan pada yang bersangkutan (Vanessa)," tandas Barung.
Pemanggilan sendiri dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya.
Tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Rawan Konflik, Ratusan Pesilat Pagar Nusa Diamankan Polsek Karangpilang
- Dinilai Langgar Norma, Hakim Pengawas PKPU Dilaporkan Ke MA Dan KY