Kasus kosmetik ilegal yang sempat heboh lantaran menggunakan para artis sebagai endrose mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Antam Minta Majelis Hakim Tolak PKPU Budi Said
- Rumah di Surabaya Dirusak Orang Saat Ditinggal Pemilik ke Luar Kota, Begini Kronologinya
- KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino
Dalam kasus ini, Masih kata Winarko, sejumlah artis yang menjadi endrose akan dihadirkan secara bertahap. Mereka akan bersaksi terkait kosmetik ilegal buatan terdakwa Karina Indah Lestari yang diberi merk Derma Scin Care Beauty (DSCB).
"Saya lupa namanya, harus lihat berkas dulu. Yang saya ingat hanya Via Vallen dan Nella Kharisma,"pungkasnya.
Sementara dari data yang dihimpun Kantor Berita , Selain Via Valen dan Nella Kharisma, nama empat artis lainnya juga masuk dalam surat dakwaan jaksa, yakni Ola Ramlan, Nia Ramadhani dan Mimi Peri dan Dekador.
Untuk diketahui, pemanggilan para artis ini dilakukan jaksa Winarko setelah terdakwa Karina Indah Lestari tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, yang sebelumnya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Kasus ini diungkap oleh Polda Jatim pada 4 Februari 2019 lalu dan dari hasil penyidikan, hasil produksi kosmetik oplosan yang diproduksi terdakwa tidak memiliki ijin edar dari BPOM.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Karina Indah Lestari menjual hasil produksinya melalui sosial media yang menggunakan para artis sebagai endrosenya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sekeluarga jadi Pencuri, Komplotan Asal Pakistan Ditangkap Polrestabes Surabaya
- Usut Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
- Operasi Mata Pasien Hingga Buta, Dokter Moestijab Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar