Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung, mendapat vonis bebas dari Mahkamah Agung (MA).
- Usai Putusan Praperadilan, Firli Sampaikan Terima Kasih pada Media
- Polri Kantongi Bukti CCTV Adik Ipar Edo Kondologit Dipukuli Tahanan Lain
- Kejari Surabaya Hentikan Penuntutan 2 Kasus Pencurian, Korban dan Tersangka Sepakat Damai
"Menyatakan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana. Dan mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat membacakan amar putusan majelis hakim di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7).
Dilansir Kantor Berita RMOL, vonis Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan dua anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 15 tahun penjara dan Pengadilan Tipikor Jakarta selama 13 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," sebut Abdullah.
Sebelumnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) meminta MA menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menaruh kepercayaan terhadap hakim MA dalam memutus perkara tingkat kasasi yang diajukan oleh Syafruddin yang menjadi terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
"KPK percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara ini," kata Febri, Senin kemarin (9/7).
"Kami juga yakin kasus BLBI yang menjadi perhatian publik ini diproses dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga rangkaian tahapan di persidangan," tandasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Per Juni, Polri Telah Tetapkan 1.011 Orang Sebagai Tersangka TPPO
- Polda Jatim Pastikan Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Peredaran Narkoba di NTB
- Polri Mulai Preteli Jabatan Irjen Ferdy Sambo