Wali Kota Surabaya Eri Ajukan Raperda Perampingan 8 Dinas jadi Empat

Eri Cahyadi / RMOLJatim
Eri Cahyadi / RMOLJatim

Wali Kota Eri Cahyadi membenarkan adanya penggabungan delapan dinas menjadi emapat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Delapan dinas itu adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan.

Lalu Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.

Sedangkan dua dinas lainnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

"Sesuai dengan Permendagri (peraturan Menteri Dalam Negeri) di merger gitu. Karena apa? SIPD nya di atas kan ada. Kalau dia berdiri sendiri seperti sekarang nang dukure g onok (diatasnya tidak ada) ya terus anggarane yo opo (bagaimana)," kata Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (24/5).

Eri menambahkan penggabungan delapan dinas menjadi empat ini merupakan langkah yang tepat.

Selain tepat sasaran dalam pengelolaan anggaran, merger ini juga dinilai dapat memutus rantai birokrasi yang terkesan ribet.

"Karena pak presiden sudah minta untuk efektif, efisien, pelayanan birokrasi tak terlalu panjang ini akhirnya keluarlah peraturan-peraturan. Semua daerah harus mengikuti," jelasnya.

Saat ini, menurut Eri usulan penggabungan sejumlah dinas telah diusulkan ke DPRD Surabaya.

Usulan itu berbentuk Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. 

Raperda tersebut akan diparipurnakan di DPRD Surabaya, Senin (24/5).

"Di permendagrinya bunyi bahwa dinas ini SIPD atasnya adalah ini sehingga dinas atasnya gak ada jadi otomatis melebur. Jadi lek g ngono g onok anggaran melok sopo duweke (kalau tidak begitu tidak ada anggaran, uangnya ikut siapa). Insyaallah kalau peleburan tergantung pada Aturannya kok. Ini rodok telat seng dorong gabung suroboyo seng daerah laine wes gabung (Surabaya agak terlambat. Daerah lainnya sudah gabung)," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Surabaya tak hanya melebur delapan dinas menjadi empat.

Namun ada juga satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Perampingan sejumlah dinas dan pemecahan badan ini tertuang dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. 

Rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news