Warga Lamongan Tuntut Ganti Untung Pembebasan Lahan Pertamina

Audiensi Bertempat Di Balai Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Audiensi Bertempat Di Balai Desa Beru, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur

Audiensi pembebasan lahan dan pelebaran jalan proyek pertamina di Desa Beru Kecamatan Saeirejo, Kabupaten Lamongan berlangsung tegang. Sebab, warga menuntut transparansi dan pengukuran ulang lahan terdampak pelebaran proyek.


Sariadi warga Beru mengatakan, adanya audiensi yang dihadiri berbagai pihak pertamina, pemenang tender PT Laser Jaya Sakti (LJS), pemerintah desa dan jajaran Muspika Kecamatan Sarirejo menyatakan menolak hasil audiensi. 

Penolakan itu atas dasar belum terpenuhinya ganti untung pembebasan lahan yang terkena dampak pelebaran jalan menuju titik kilang minyak pertamina. Bahkan, dirinya terang - terangan menyatakan tidak puas dan menuntut adanya pengukuran ulang pembebasan lahan milik warga.

"Gak setuju sama sekali, kami menolak, harapanya diukur ulang lagi dan warga mendapat ganti rugi atau ganti untung" kata Sariadi 

Hal lain disampaikan warga Beru, Saifur, dihadapan semua pihak ia menuntut agar semua pihak diundang pada acara audiensi. Menurutnya, pada sosialisasi pertama kali, warga dan pihak pemerintah desa hanya mengundang beberapa warga yang mendapat ganti rugi pembebasan lahan. Sedangkan warga setempat tidak dilibatkan yang justru menimbulkan kecemburuan sosial. Ia pun mencontohkan kampung miliarder yang ada di Tuban, Jawa Timur.

"Seharusnya warga itu dilibatkan semua biar tidak ada kecemburuan sosial, karena apa ada kecemburuan sosial? Karena ada kampung miliarder dituban yang sudah firal" katanya.

Setelah audiensi, Kepala Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Harsono SH, MM menyampaikan, bahwa audiensi kali ini berjalan kondusif. Selain itu, audiensi juga dihadiri pihak pertamina pada nantinya akan menguntungkan desa disektor perekonomian. Pada momen ini, masyarakat harus bisa memanfaatkanya.

"Adanya pihak pertamina yang datang kesini sangat menguntungkan desa, terlebih utama untuk meningkatkan ekonomi, pada momen seperti ini masyarakat harus bisa memanfaatkan" katanya. 

Selain itu, Tim Pemenang Tender Pembebasan Lahan dan Pelebaran Jalur Pertamina Beru, PT LJS, Randi Setiawan menganggap bahwa pembebasan lahan dan pelebaran jalur minyak telah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, semua pihak sudah mengetahui adanya pelaksanaan kegitan PT LJS.

"Pada saat pembebasan itu sudah semua, dan sudah paham kalau ada pelaksanaan kegiatan" katanya.

Ia menambahkan, adanya ganti rugi tanaman di kanan dan kiri jalan akses pertamina adalah sebagai bentuk adanya pelaksanaan kegiatan dari PT LJS yang diketahui semua pihak.

"Sebenarnya jalan akses itu sudah ada ganti rugi tanaman jadi otomatis tahu kalau adanya kegiatan untuk penimbunan akses jalan tersebut" tambahnya

Ganti rugi tanaman padi, Rp. 5000 perKg dan kangkung Rp. 25.000 perKg. Dari hasil itu, pemilik lahan mendapat ganti rugi Rp. 500 ribu sampai Rp. 1 juta.

Sedangkan ganti rugi lahan di area titik kilang minyak pertamina Beru, mendapat ganti rugi Rp. 270.000 sampai Rp. 290.000 per meter persegi dengan luas lahan yang dibebaskan 3,5 hektar.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news