Warga Mojokerto Deklarasi Kampung Anti Politik Uang

Bawaslu Kota Mojokerto mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang pada Minggu, (31/3) kemarin, di Jalan Leci Kecapi, Perumahan Magersari Indah, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.


Menurut Ulil, deklarasi Kampung Anti Politik Uang sebagai upaya pencegahan serta mengedukasi masyarakat tentang bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan ke warga. Hasilnya, warga bersedia dijadikan kampung percontohan sebagai Kampung Anti Politik Uang Pemilu 2019.

"Ini kali pertama di Jawa Timur Kampung Anti Politik Uang,” tegas Ulil.

Lanjut Ulil, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dan bentuk nyata hasil pemetaan Maret 2019 serta data Pilkada 2018. Pasalnya, Bawaslu Kota Mojokerto menemukan pelanggaran politik uang masih relatif tinggi.

"Hampir 40 persen menggunakan politik uang dan berikutnya politik uang yang diwujudkan dengan pemberian sembako,” tandasnya.[im/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news