Bawaslu Kota Mojokerto mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang pada Minggu, (31/3) kemarin, di Jalan Leci Kecapi, Perumahan Magersari Indah, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.
- Pasca Terindikasi Penjualan Satwa, Inspektorat Lakukan Audit di Madiun Umbul Square
- PD Pasar Surya MoU dengan Dua Kejaksaan, Wali Kota Eri: Yang Salah Ya Salah
- Banyuwangi Job Fair Digelar 2 Hari, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja
Menurut Ulil, deklarasi Kampung Anti Politik Uang sebagai upaya pencegahan serta mengedukasi masyarakat tentang bentuk-bentuk pelanggaran Pemilu.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendekatan ke warga. Hasilnya, warga bersedia dijadikan kampung percontohan sebagai Kampung Anti Politik Uang Pemilu 2019.
"Ini kali pertama di Jawa Timur Kampung Anti Politik Uang,†tegas Ulil.
Lanjut Ulil, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dan bentuk nyata hasil pemetaan Maret 2019 serta data Pilkada 2018. Pasalnya, Bawaslu Kota Mojokerto menemukan pelanggaran politik uang masih relatif tinggi.
"Hampir 40 persen menggunakan politik uang dan berikutnya politik uang yang diwujudkan dengan pemberian sembako,†tandasnya.[im/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kemendikbudristek bersama Pemkot Surabaya Terus Berkolaborasi Implementasikan Kurikulum Merdeka
- Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkades Serentak
- Pemkot Kediri Kenalkan Aplikasi Si-Malik untuk Pengelolaan Publikasi