Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa sikap Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan melakukan tindakan pengembalian aset dengan pengosongan hanya untuk memperjelas statusnya secara hukum.
- Gojek Kembali Gelontorkan Bantuan Belanja Sembako untuk Mitra Driver Aktif
- Kolaborasi dengan Sekolah Aora, Pemkot Surabaya Bikin Wadah Berkreasi untuk Anak Inklusif
- Mantap! Vaksinasi Dosis Pertama di Jatim Tembus 71 Persen
"Statusnya kan memang milik Pemerintah, tetapi masih bisa digunakan asal ada ikatan hukum, misalnya dengan cara menyewa,†kata Whisnu Sakti Buana dikutip Kantor Berita , Selasa (28/5).
Politisi PDIP yang akrab disapa WS ini menjelaskan bahwa tindakan pengambilalihan (penyegelan) Wisma Karanggayam merupakan upaya penyelamatan aset oleh pihak Kejaksaan.
"Ini memang semata-mata untuk penyelamatan aset Pemkot oleh Kejaksaan, jadi bukan hanya Pemkot loh ya. Tujuannya, supaya penguasaan Persebaya terhadap wisma tersebut ada legalnya yang jelas,†jelasnya.
"Sehingga untuk menggunakan Wisma Karanggayam itu ada ikatan hukum antara PT Persebaya dengan Surabaya sebagai pemilik aset,†tandas WS.
Saat disinggung posisinya sebagai Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Persebaya, politisi yang disebut-sebut sebagai kandidat terkuat sebagai pengganti Tri Rismahiri Wali Kota Surabaya ini menjawab, jika posisi tersebut tidak ada kaitannya, karena hanya menyangkut penyelenggaraan pertandingan.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Rencana Penyesuaian Tarif PDAM yang Baru Berdasarkan Klasifikasi, Warga Miskin Gratis
- Urban Heritage, Merawat Warisan Sejarah Surabaya
- Terungkap, Pasien Covid-19 yang Masih Dirawat di RS Belum Pernah Divaksin