Saat mengajukan permohonan ganti kelamin dan ganti nama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yoyok Prasetyo menggunakan alamat Kedung Tarukan 84 D Surabaya. Namun saat ditelusuri Kantor Berita , ia sudah tidak lagi berdomisili dialamatkan tersebut.
- Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Atas Kontribusi Kemajuan Pengembangan Kompetensi SDM ASN dan Perhatian Tinggi pada Widyaiswara
- Hingga Akhir Tahun 2022, Transaksi E-Peken Surabaya Capai Rp 35 Miliar
- Jelang Musim Tanam, Jatim Kekurangan Pupuk 650 Ribu Ton
Dijelaskan Heriyanto, Yoyok Prasetyo adalah anak sulung dari pasangan Subandrio dan Sumiyanti. "Anaknya ada 4, Yoyok adalah anak tiri Pak Subandrio," jelas Heriyanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin dan ganti nama ini diajukan Yoyok Prasetyo pada Jum'at (21/9) dan sidang perdana Yoyok dimulai pada Senin (12/11). Permohonan tersebut disidangkan hakim tunggal yakni Dede Suryaman.
Dalam permohonan ganti kelamin itu, Yoyok juga meminta agar PN Surabaya mengabulkan permohonannya untuk mengganti namanya menjadi Denissia Prasetyo.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dispendik Surabaya Tambah Durasi Berbahasa Inggris Seminggu Dua Kali
- HJKS ke 728, Wali Kota Surabaya Beri Penghargaan kepada 16 Patriot Nanggala 402
- Penyewa Ruko Plaza Ngawi Khawatir Kontrak Baru Hanya Jangka Pendek