Zona Merah, Masuk Ponorogo Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Grafik kasus Covid 19 di Ponorogo
Grafik kasus Covid 19 di Ponorogo

Bumi reog telah ditetapkan sebagai zona Merah per Senin (18/1) malam. Berbagai persiapan dilakukan oleh Pemkab Ponorogo. Salah satunya menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


"Satgas Kabupatèn menyiapkan berbagai infrastruktur yang terkait PPKM tersebut," ujar Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/1). 

"Jika sewaktu-waktu pemerintah pusat maupun provinsi menetapkan Ponorogo PPKM, tinggal pelaksanaannya. "Kita sudah siap kalau sudah mulai menyiapkan," sambungnya.

Dia menyebut jika PPKM diberlakukan nanti Pembelajaran Tatap Muka (PTM)  semua jenjang ditiadakan. Pun kegiatan masyarakat, warung yang biasanya sampai pukul 21.00-22.00 dimajukan pukul 19.00 win. 

"Masuk Ponorogo wajib membawa rapid test antigen. Pemkab sendiri siap kalau PPKM, kalau ditanya sekarang ya belum, kalau ditetapkan zona merah ya kita persiapan., " terangnya. 

Ipong juga sudah mengira jika ponorogo zona merah. Karena pertambahan kasus covid 19 tidak pernah berhenti.

"Angka kesembuhan tidak berbanding lurus, kalau angka kesembuhan berbanding lurus ya lumayan, "pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news