10 Pemakai dan 12 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Malang.

Tak lama menjabat Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Hendri Umar ungkap 22 kasus Narkoba. Diantaranya adalah kasus 10 pemakai dan 12 pengedar Narkoba. Penangkapan para tersangka itu dilakukan, pasca 2 minggu setelah resmi menjabat Kapolres Malang.


Dari penangkapan itu, Polres Malang dapat mengamankan barang bukti keseluruhan 2,2 kg narkoba jenis ganja, dan 338 gram jenis sabu.

"Alhamdulillah, dari penangkapan 2 minggu ini kami bisa mengungkap kasus sebanyak 22 dari 19 laporan yang terima Polres Malang. Dari penangkapan tersebut, diamankan sebanyak 2,2 kg narkoba jenis ganja dan 338 gram jenis sabu," paparnya dalam rilis ke awak media di halaman Mapolres Malang. Kamis (27/02).

Masih menurut, Hendri bahwa sasaran terbesar para pengedar di Kabupaten Malang diantaranya wilayah Kecamatan Singosari, Lawang, Dampit, dan Dau.

Dari pengkapan tersebut untuk pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk pemakai, dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news