Sebanyak 18 anggota DPRD Malang mengaku menyesal telah menerima suap dari mantan Walikota Malang nonaktif, M Anton terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang.
- Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Digelar Senin Besok
- Berkas Kasus ASABRI Resmi Diserahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
- Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Sikap penyesalan itu disampaikan para terdakwa saat mengajukan nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana menjatuhkan vonis ringan.
Dari ke 18 anggota DPRD, satu terdakwa yakni Imam Fauzi menangis saat membacakan nota pembelaannya. Ia mengaku tidak menyangka akan ditangkap KPK dan diadili dalam kasus suap ini.
"Saya memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara," kata Imam Fauzi dikutip Kantor Berita saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Rabu (5/11).
Atas pembelaan tersebut, Jaksa KPK mengaku akan mengajukan replik yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan yang bervariasi terhadap 18 Anggota DPRD Malang ini. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menerima melanggar Pasal.12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
- Ahyudin Sebut Tidak Ada Penyelewengan Dana di ACT
- Lacak Keberadaan Harun Masiku PDIP, KPK Panggil Mahasiswa