Setelah sempat setahun lebih terkatung-katung, Unit Reskrim Polsek Sukowono Jember, akhirnya menetapkan RW dan RD, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
- Sabu Seberat 4,097 Kg di Lampung Berhasil Digagalkan
- Menko Polhukam Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Bandung
- Polisi Belum Temukan Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk Ke Parpol
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-13 kepada Satria, pelapor, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, pada Selasa ( 11/6/2024) lalu.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak langsung menahan tersangka. Bahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melalui kuasa hukumnya, langsung menggugat korban ke Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa hukum pelapor Satria, Moh Husni Thamrin, mengatakan bahwa proses penanganan perkara penipuan dan penggelapan ini cukup lambat sekali, lebih dari setahun.
"Padahal perkaranya sederhana, sangat mudah membuktikan, tapi seperti sengaja dibuat lambat," kata Thamrin, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (23/6).
Selama proses penanganan perkara yang cukup lama itu, lanjut dia, pihaknya sudah melaporkan perihal penanganan perkara itu ke Kapolres dan Propam Polres Jember, supaya mendorong penyidik Polsek Sukowono mempercepat penyidikannya.
Thamrin menjelaskan, banyak alasan klasik yang biasanya digunakan. Alasan penyidik banyak perkara lain yang juga antri.
"Kalau tidak sabar, biasanya perkaranya kemudian hilang, karena pelapor bosan menunggu lama dan tidak jelas," katanya.
Yang menarik dalam perkara ini, lanjut Thamrin, kedua terlapor usai ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya menggugat perdata di PN Jember.
Kedua tersangka menggugat dengan alasan merasa dirugikan telah diperiksa sebagai terlapor dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam petitum gugatannya, penggugat meminta hakim PN Jember yang memeriksa perkaranya untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena kwitansi yang dijadikan salah satu alat bukti di Polsek Sukowono.
Menurut Thamrin, gugatan itu salah kamar. Seharusnya yang digugat Kapolsek Sukowono selaku penyidik yang menetapkan tersangka.
"Itupun bukan gugatan perdata biasa, melainkan permohonan praperadilan. Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, jelas bagi terlapor yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, dapat memohon praperadilan dengan termohon penyidik yang menetapkan sebagai tersangka, bukan dengan cara menggugat perdata pelapor," jelas Thamrin.
"Kami tak gentar, akan menghadapi gugatan itu, bahkan akan menarik Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Kepala Kepolisian Resort Jember dan Kepala Kepolisian Sektor Sukowono sebagai pihak ketiga dalam gugatan tersebut (vrijwaring)," sambungnya.
Permohonan oleh tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata, karena dianggap pihak yang paling bertanggung jawab dalam penetapan tersangka terhadap penggugat.
Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. Sejauh ini, belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kasusnya sedang jalan dan sudah ditetapkan tersangka atas keduanya. Tersangka tidak ditahan, dan itu kewenangan penyidik mas," jelasnya.
Sebelumnya, SW dan RD tertanggal 26 Mei 2023.dilaporkan Satria ke Mapolsek Sukowono atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang, dengan sangkaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP.
Kasus ini bermula dari kedua terlapor yang mengiming-imingi korban atau pelapor Satria, dengan keuntungan yang menggiurkan untuk turut dalam usaha bisnis pengadaan gabah yang dikelola SW dan RD.
Korban tertarik dengan tawaran itu, hingga menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor. Namun setelah berjalan beberapa tahun, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan, bahkan modal pokoknya yang bernilai jutaan rupiah tak jelas rimbanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
- JAT4 Hadirkan 100 Buyer, Jember Jadi Titik Temu Petualang Wisata Nusantara dan Mancanegara