Bawaslu Banten Tak Segan Pidanakan Partai Pelanggar Aturan

RMOLBanten. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Segala bentuk aktifitas yang melanggar peraturan dan Undang-undang seperti kampanye di luar jadwal akan dipidanakan Bawaslu Banten. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Nuryati Solapari di Kota Serang, Kamis (24/5).


"Sentra Gakumdu sudah terbentuk, dan pelanggaran-pelanggaran sudah bisa diproses," ujarnya.

Nuryati meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan pelanggaran terutama yang berkaitan dengan pidana Pemilu

"Kami menghimbau kepada masyarakat saat ini kami sudah terbentuk sentra Gakumdu dan laporan sudah bisa kami tindaklanjuti dan sudah bisa dipidanakan," tukasnya. [dzk]