RMOLBanten. Ustad Alfian Tanjung terdakwa kasus ujaran kebencian divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'."Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
- KPK dan PPATK Sepakat Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
- Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Belum Ditahan, KPK: Butuh Waktu Menghitung Kerugian Negara
- Polda NTB Ancam Bubarkan KLB IPPAT Lombok Jika Nekat Digelar
Sorak takbir pun bersahutan dari pihak keluarga dan massa pendukung Alfian. "Allahu Akbar! Alhamdulillah..!" teriak seorang pengunjung sidang.
Alfian langsung menyalami penasihat hukum dan para pendukungnya. Pihak keluarga juga tak kuasa menahan tangis saat memeluk Alfian. [dzk]
- Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
- Oknum Satpol PP Surabaya Dipastikan Dapat Sanksi Berat dari Pemkot
- GNPK Jatim Sayangkan Lepasnya Aset Kantor Agraria Jalan Tunjungan
ikuti update rmoljatim di google news