GNPK Jatim Sayangkan Lepasnya Aset Kantor Agraria Jalan Tunjungan

Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Miko Saleh/ist
Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Miko Saleh/ist

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jatim menyayangkan lepasnya aset Pemprov Jawa Timur berupa kantor Agraria Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya tanpa adanya perlawanan dari BPN Kanwil Jatim.


Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Miko Saleh, menduga lepasnya kantor Agraria milik aset Pemprov Jatim tersebut akibat dari permainan pengusaha besar di Surabaya.

Miko menyesalkan karena eksekusi lahan dan bangunan milik Negara seluas 7.000 m2  itu berlindung di balik putusan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai surat PN Surabaya 288/Pdt.G/2011/Pn Sby 31 Mei 2012 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 55/PDT/2013/PT SBY tanggal 11 April 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2501 K/PDT/2014 tanggal 16 Maret 2015 yang berkekuatan hukum tetap.

"Padahal kalau dilihat secara seksama perseteruan yang ada, khususnya di gedung BPN Provinsi ini, seharusnya sudah kembali kepada negara. Karena permasalahan tersebut sudah jelas-jelas sudah masuk di dalam aturan dari Undang-undang sendiri dan juga dari PP sudah terjawab di situ, baik antara penggugat dan tergugat ini sudah terkesan sangat timpang sekali," ucap Miko dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

Dengan ketimpangan tersebut, Miko yang mewakili DPP GNPK Jatim, tidak ingin aset negara lainnya bisa lepas seperti kantor Agraria, sebab dirinya memegang data bahwa ada beberapa aset Pemprov Jatim di Surabaya yang bisa lepas juga. Sehingga dia berharap BPN Kanwil Jatim tidak bermain "api" dalam pelepasan aset ini dan menyebabkan kerugian negara yang begitu luar biasa.

Miko juga menilai, lepasnya aset negara seperti kantor Agraria tersebut buah dari kelihaian pihak lain yang memahami proses hukum, yakni agar aset bangunan dan tanah yang dimiliki Pemprov Jatim bisa digugat dan dimiliki oleh mereka.

"Aset yang dimiliki oleh Provinsi justru terkesan kayaknya tidak diberi pintu ruang agar supaya apa? Terlihat muncullah sebuah petok atau surat-surat nama-nama lain yang sehingga mengHaki (memiliki) bahwa aset tersebut adalah milik mereka. Sehingga diajukan gugatan antar baik pihak kedua dan ketiga sehingga menjadi putusan dan di situ mereka berlindung dan akan mengajukan sebuah eksekusi," terang Miko.

Miko juga menyinggung terpasangnya banner "Dibawah Pengawasan Satgas Saber Pungli" dan ada logo GNPK di kantor Agraria Jalan Tunjungan Surabaya yang dipasang oleh pihak lain. Pasalnya sampai kini pihaknya belum menerima pengaduan masyarakat sama sekali terkait kasus eksekusi aset milik Pemprov Jatim tersebut.

"Bahwa persoalan banner itu bukan dari satgas saber pungli yang memasang itu karena dari GNPK sendiri kita masih belum ada Pengaduan dari masyarakat. Dan persoalan pemasangan banner ada motif penyalahgunakan dan pemanfaatan, itu sempat kita laporkan juga ke Polda Jatim. Jadi jangan bawa-bawa nama Satgas Saber Pungli dalam urusan ini," tegasnya. 

Untuk itu, Miko akan berkoordinasi ke DPN GNPK untuk menyelesaikan persoalan ini agar ke depannya tidak terjadi lagi dan marwah lembaga anti rasuah bisa tetap terjaga dan Penyelamatan Aset Daerah harus menjadi prioritas pemerintahan setempat.