Kemenag-Kejari Tangsel Teken MoU Untuk Antispasi Gugatan

RMOLBanten. Kemenag Kota Tangsel bersama Kejari Tangsel melakukan penandatanganan kerjasama masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.


Kata dia, Kemenag melakukan MoU karena sering mendapat gugatan tanah aset Kemenag Tangsel, baik wakaf, sekolah dan lainnya. Seperti tanah wakaf di Pondok Benda seluas 2.000 meter persegi yang digugat oleh ahli waris. Karena diatas tanah tersebut berdiri sekolah dan masjid.

"Kami butuh pendampingan dan masukan terkait masalah data tanah. Apalagi aset tanah sangat banyak. Jumlah sekolah madrasah ada 449, terdiri dari Raudhatul Athfal, Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah. Juga ada lebih dari 600 masjid dan ribuan majelis taklim," jelasnya.

Dirinya menyadari banyak sekali masalah perdata yang ada di Kemenag. Setelah MoU, diharapkan apabila ada masalah ada pendampingan dan berharap kasus perdata bisa dimenangkan Kemenag.

"Jadi aset tidak hilang. Terlebih di Tangsel dulu tanah masih luas masih murah, ketika harga sudah mahal maka aset-aset digugat. Kami berharap MoU ini bisa memberikan pendampingan hukum baik dalam bentuk memberikan masukan saran dari pengelolaan aset maupun lainnya. Kemenag bisa bermitra dengan Kejari terutama dalam penyelasaian masalah perdata dan tata usaha negara," ungkapnya.

Sementara Kajari Tangsel, Bima Suprayoga mengatakan, setelah MoU ini pihaknya akan persiapkan jaksa yang mumpuni.

"Agar tidak sembarangan menggugat. Kami juga melayani permasalahan masyarakat. Kita selesaikan permasalahan hukum, bersama kita bisa," tandasnya.