Pemkab Probolinggo mulai menyiapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Penerapan PPKM Berbasis Mikro ini merupakan tindak lanjutan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
- Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari menjelaskan, pada dasarnya PPKM memiliki pengertian hampir sama dengan PSBB. Namun, dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.
“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat yang paling kecil yaitu level RT dan RW. Oleh karena itu, mari bersama-sama dengan Satgas Desa membentuk posko menguatkan fungsi Satgas dimodifikasi dengan kearifan lokal, bagaimana melokalisir kasus Covid-19 di masing-masing Desa, RT dan RW di lingkungan Kabupaten Probolinggo,” jelasnya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (12/2).
Menurut Tantri, garis besar dan fungsi terbentuknya Satgas dan diperkuat dengan adanya posko desa adalah pelibatan seluruh unsur masyarakat.
“Oleh karenanya, kita telah belajar dalam kurun waktu 1 tahun ini bahwa pandemi ini harus ditangani secara komprehensif dan gotong royong. Semua harus sama-sama bergerak,” pungkasnya.
- Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo