RMOLBanten. Komjen Iriawan sudah resmi dilantik Mendagri, Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat pada Senin (18/6) lalu. Langkah ini dinilai telah melanggar tiga peraturan perundang-undangan sekaligus.
- 391 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Natal
- Densus 88 Tangkap 59 Terduga Teroris, Diduga Ingin Gagalkan Pemilu 2024
- Muhammadiyah Laporkan 10 Orang Pengerusakan Papan Nama Masjid Banyuwangi ke Polda Jatim
Menurut BEM UI, dasar hukum pelantikan hanya berpegang pada Permendagri Nomor: 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara Bagi Kepala Daerah hanya mengada-ada.
Ketiga peraturan yang dilanggar itu adalah, UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan UU Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Peran dan Fungsi Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Meskipun saat ini Komjen Polisi Iriawan sudah tidak menjabat secara struktural dalam Mabes Polri, namun yang bersangkutan belum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Atas tidak konsistennya sikap pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan dengan melantik Pj Gubernur Jabar, maka BEM UI 2018 menyatakan sikap, menolak dengan tegas pelantikan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Sikap lainnya, mendesak pemerintah untuk mencabut Permendagri Nomor: 1 Tahun 2018 karena bertentangan dengan UU Pilkada, UU ASN dan UU Kepolisian RI. Selain itu BEM UI mendesak pemerintah agar segera melantik Pj Gubernur Jabar yang sesuai dengan UU Pilkada dan UU ASN.
Terakhir, BEM UI 2018 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak pelantikan penjabat gubernur yang berasal dari kalangan angkatan bersenjata serta terus mengawal supremasi sipil sebagai amanat reformasi.[mor]
- Ini Hakim-hakim di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Tahanan BNN Aceh Meninggal, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Penyidik Tidak Transparan
- Yusril: Banyak Misteri Penetapan Tersangka Firli Bahuri