Muhammadiyah Laporkan 10 Orang Pengerusakan Papan Nama Masjid Banyuwangi ke Polda Jatim

Tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim saat konferensi pers, Senin (7/3)/RMOLJatim
Tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim saat konferensi pers, Senin (7/3)/RMOLJatim

Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur akhirnya mengambil langkah hukum dalam kasus pengerusakan papan nama masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/2) lalu.


Hal ini disampaikan ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin dalam konferensi pers, Senin (7/3).

"Kami akan melaporkan secara pidana di Ditreskrimum Polda Jatim pada orang-orang yang telah melakukan pengerusakan, menyuruh melakukan pengerusakan dan yang turut serta melakukan pengerusakan. Aksi mereka telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat khususnya warga Muhammadiyah," kata Masbuhin dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Lanjut Masbuhin, ada 10 orang yang dilaporkan terkait insiden Tampo tersebut. Di antara RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, STR alias NP. 

Ditambahkan Masbuhin, sebenarnya persoalan tanah wakaf masjid Al Hidayah di Desa Tampo, tidak pernah dipersoalkan oleh ahli waris.

"Ahli waris tidak pernah mempermasalahkan otentitas wakaf. Karena itu dengan adanya kejadian ini, kami mempertanyakan motif, maksud dan tujuan 10 orang melakukan pengerusakan papan nama tersebut," imbuhnya.

Saat ini pihak PWM, lanjut Masbuhin, telah menjadwalkan langkah hukum, di antaranya berkirim surat pemberitahuan dan klarifikasi ke Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Gubernur Jatim, Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Kapolres Banyuwangi.

"Kami berharap Forkopimda memiliki kesepahaman bahwa kasus Tampo tidak memiliki keterkaitan dengab benda wakaf. Sebab ahli waris tidak mempermasalkan. 

Selain langkah hukum pidana, PWM Jatim akan melakukan gugatan secara perdata. 

"Kami akan menggugat perdata di hadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangu kepada semua orang dan pihak terkait atas perbuatan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah," jelasnya. 

Tidak cukup dua langkah hukum tersebut, pihak Muhammadiyah  secara administrasi mengajukan permohonan dan perlindungan hukum secara resmi kepada Presiden RI, Menkopolhukam, dan Kapolri atas pengerusakan, kekerasan dan teror seperti yang berulang-ulang terjadu dalam amal usaha kegiatan dakwah Muhammadiyah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah hukum Banyuwangi.

"Insiden Tampo merupakan insiden ke 10 yang terjadi di Banyuwangi. Karena itu kami akan memohon perlindungan hukum," tandasnya.  

Seperti diberitakan sebelumnya, viral sebuah tayangan video berdurasi 25 menit di mana  sekelompok warga menggergaji dan merobohkan papan nama milik organisasi Muhammadiyah yang terpasang di masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya adalah plang bertuliskan Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo, serta TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo.