LBH Abu Nawas Dampingi Bocah Korban Perkosaan, Ketua DPRD Bondowoso Beri Atensi Khusus

Nurul Jamal Habaib (kiri) dan Ahmad Dhafir/Ist
Nurul Jamal Habaib (kiri) dan Ahmad Dhafir/Ist

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada seorang siswi SD di Bondowoso yang menjadi korban pemerkosaan.


Direktur LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan seksual luar biasa yang korbannya masih di bawah umur.

"Apalagi, korban ini merupakan anak yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah SD," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/1). 

Ia menegaskan akan segera menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami akan bersurat kepada pihak kepolisian untuk menanyakan sampai di mana progres penanganan kasus rudapaksa ini," terangnya. 

Selain itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk benar-benar bekerja ekstra menangani kasus ini untuk mempertahankan status Bondowoso sebagai kota layak anak.

Untuk mempertahankan kota layak anak, maka hak-hak dasar anak harus dapat dipenuhi. Seperti memberikan rasa aman dan nyaman pada anak-anak yang ada di Bondowoso.

"Penegak hukum seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang undang yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan pada anak dan perempuan," imbuhnya. 

Menurut pengacara dengan kostum nyentrik ala Abu Nawas itu, masyarakat harus diberikan sosialisasi, pemahaman dan pengertian dari segi hukum, bahwa perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual pada anak itu ancaman hukumannya tidak main main dan berat, di atas 5 tahun.

"Dalam kasus ini, tersangka tidak mungkin divonis di bawah 5 tahun. Yang jelas, ancaman hukumannya di bawah 10 tahun dan di atas 5 tahun. Apa lagi korban ini seorang anak," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir meminta aparat kepolisian melakukan upaya paksa menangkap pelaku kejahatan seksual pada bocah perempuan yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah SD di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jatim. 

Dhafir menyatakan, anak yatim merupakan anak yang dicintai dan di titipkan oleh Allah SWT. "Bahkan, Allah melarang memakan harta milik anak yatim,” ucapnya. 

Ia menegaskan, kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) Bondowoso.

"Aparat kepolisian harus segera menangkap pelakunya dengan disertai memberikan hukuman maksimal," ujar politisi PKB tersebut. 

Ia juga mendorong para kuli tinta untuk menggunakan ketajaman tulisannya guna mengawal kasus tersebut agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan.

"Pengen saya datang ke rumah korban, tapi takut dianggap politis. Saya hanya bisa menyuarakan di group ini," pungkasnya.