Polda Jatim melalui Cyber Crime Ditreskrimsus kembali menangkap satu orang mucikari kasus prostisi online. Mucikari yang ditangkap ini bernama Windy.
- Kemenkumham Jatim Borong Empat Penghargaan di Ajang Intellectual Property Awards dan PR Kumham Awards 2021
- Sidang Kode Etik Bharada E, Polri Putuskan Tidak Pecat dan Demosi 1 Tahun
- KPK Kembali Panggil Tersangka RJ Lino
Dijelaskan Luki, Mucikari Windy ditangkap di Jakarta. ia disebut berperan memfasilitasi permintaan muncikari lain untuk mencari artis yang mau memberikan layanan prostitusi.
"W menjadi salah satu terduga mucikari yang
memfasilitasi atas permintaan dari muncikari yang sudah kami tetapkan tersangka,"jelas Luki.
Sebelumnya, Windy juga disebut sebut sebagai orang yang menghalang-halingi Fitria, mucikari ke 3 yang ditetapkan tersangka selain Endang dan Tentri.
"Pengakuan itu dari Fitria,"kata Luki.
Diungkapkan Luki, jaringan prostitusi artis ini cukup besar sebab melibatkan sedikitnya 45 artis dan 100 model. Luki pun mengaku pihaknya kini masih berfokus pada penelusuran data-data tambahan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya.
"Disini kami fokus kepada jaringan itu sendiri," jelasnya.[bdp]
- Diduga Lakukan Penistaan Agama, Forum Aktivis Dakwah Kampus Indonesia Laporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri
- Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas
- Ungkap Penangkapannya Oleh KPK, Hakim Itong: Tidak Ada Bukti, Hanya Pengakuan