Ungkap Penangkapannya Oleh KPK, Hakim Itong: Tidak Ada Bukti, Hanya Pengakuan

Itong Isnaeni Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
Itong Isnaeni Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Itong Isnaeni Hidayat mengungkap peristiwa penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembubaran PT.Soyu Giri Primedika SGP (SGP).


Sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jum'at (22/7), Itong mengaku ditangani KPK tanpa ada satu bukti apapun. 

"Tidak ada, hanya pengakuan dari satu orang saja (Hamdan)," ungkapnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Itong yang merupakan Hakim PN Surabaya ini membantah jika dirinya terlibat dalam kasus suap di permohonan pembubaran PT SGP tersebut.

"Yang dijadikan bukti adalah WA saya ke Hamdan yang saat itu saya bilang kalau permohonan pembubaran PT SGP itu tidak ada dasar hukumnya. Dan dia (Hamdan) ngeyel, karena itu saya kirimkan dasar-dasar hukumnya," ungkapnya.

Karena tidak ada landasan hukum, Itong mengaku telah membuat draft putusan yang menolak permohonan pembubaran PT SGP tersebut.

"Sudah ada draft, permohonannya saya tolak karena tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Itong membantah jika dirinya mengetahui namanya ditunjuk untuk menyidangkan perkara pembubaran PT SGP. Dia pun mengaku tidak pernah meminta-minta perkara kepada Ketua PN Surabaya meskipun dirinya satu angkatan.

"Saya banyangkan betapa malunya saya saat itu kalau minta perkara tapi ditolak," pungkasnya.

Diketahui, hari ini ada tiga orang saksi  yang dihadirkan oleh Jaksa KPK. Ketiga saksi tersebut adalah Abdul Majid, Ahmad Prihantoyo dan Hervien Diyah Oktiyana.

Persidangan Itong kali ini digelar secara offline atau tatap muka. Hal ini didasarkan permohonan Itung yang dikabulkan oleh majelis hakim yang di diketuai Tongani.

Sidang tatap muka ini hanya digelar saat pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, selanjutnya persidangan akan kembali digelar secara virtual.

Selain Itong, kasus ini juga menyeret Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Advokat Hendro Kasiono sebagai terdakwa. Keduanya disidangkan dalam berkas terpisah.