Terpidana Alexander Arif langsung digiring ke Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pasca ditangkap.
- Kedatangan Firli ke Papua Bukti KPK Humanis dan Independen Tangani Dugaan Korupsi Lukas Enembe
- Ditjen Pemasyarakatan Benarkan Mantan Komisioner KPU Sudah Bebas Sejak 6 Oktober 2023
- Mantan Walikota Samanhudi Ditangkap, Diduga Jadi Informan Pelaku Pencurian Rumah Dinas Walikota Blitar
Lingga menambahkan, penitipan terpidana Alexander Arif di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim ini belum dapat dipastikan hingga berapa lama.
"Belum tau mas, nanti kukabari lagi ya," pungkasnya.
Alexander Arif merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur hingga merugikan Negara sebesar Rp 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan Alexander Arif yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jum'at (22/2) malam.
Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.[aji]
- Tiga Pelaku Judi Online di Cianjur Beromzet Rp 100 Juta Per Hari Berhasil Diringkus
- Firli Bahuri Tersangka, KPK: Penetapan SYL Tak Cacat Hukum
- Jaksa Tak Temukan Alasan Meringankan, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
ikuti update rmoljatim di google news