Firli Bahuri Tersangka, KPK: Penetapan SYL Tak Cacat Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL
Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Meski Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak menjadi cacat.


Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespons ditetapkannya Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Apakah kemudian akan menyebabkan proses penetapan SYL menjadi cacat? Tentu saja tidak, dan tidak ada hubungannya," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/11).

Alex memastikan, penyidikan di Polda Metro dengan KPK terkait SYL merupakan hal yang berbeda. Penetapan SYL sebagai tersangka didasarkan alat-alat bukti yang cukup. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menolak praperadilan SYL dan mengatakan penetapan SYL sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Dan kami meyakini bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja, siapa pelakunya," pungkas Alex.