Al Ghazali, putra bungsu Ahmad Dhani berencana akan mendatangi Komnas HAM, Senin (4/3). Ia akan melaporkan terkait perpanjangan penahanan ayahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari kedepan.
- Kakek Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Probolinggo
- KPK Dalami Anggaran Formula E Jakarta, Gerindra DKI: Sah-sah Saja
- Dipanggil KPK Lagi, Akankah Mentan Syahrul Yasin Limpo Mangkir 3 Kali?
Dikatakan Al, Keputusan perpanjangan penahanan ayahnya, Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi merupakan suatu hal tanpa sebab. Menurut Al, Dhani ditahan tanpa kejelasan.
"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya hari ini diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali,"ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa penahanan Ahamd Dhani dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019.
Perpanjangan penahanan itu tidak ditolak dan tidak ditanda tangani oleh Ahmad Dhani.
Meski menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini dikatakan Kejati Jatim merupakan bentuk upaya paksa.[aji]
- Buntut Putusan MK, KPK Pastikan Tindaklanjuti Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi
- Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Impor Besi dan Baja
- KPK Resmi Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dan 3 Orang Korlap Pokmas di Madura