Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menolak pendapat yang akan diberikan Ahli ITE dan Komunikasi Dedi Eka Puspawadi, Ahli ITE dari Diskominfo Pemrop Jatim.
- MA Kabulkan Kasasi Kejari Trenggalek Di Kasus Korupsi Bos Media, Kasi Pidsus: Kami Belum Terima Petikan Putusannya
- Henri Alfiandi Punya Pesawat Usai Setahun Jabat Kabasarnas RI
- Polda Jatim Ungkap Kasus Narkoba Tiga Warga Bangkalan Diamankan
Menurut Aldwin, penolakan ahli ITE tersebut dikarenakan kapasitasnya tidak sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 19 Pasal 43 huruf C tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang dimaksud dengan ahli adalah seseorang yang memiliki bidang khusus dibidang akademisi, sehingga kami menolak ahli ini untuk memberikan pendapatnya," ujar Aldwin yang meminta pada majelis hakim agar penolakannya dicatat dalam berita acara persidangan.
Sebelum ditolak, Dedi Eka Puspawadi sempat memberikan pendapatnya pada JPU Winarko. Pendapat itu terkait definisi seputar ITE dan komunikasi, di antaranya tentang dokumen elektronik, sistim elektronik, handphone, media sosial (medsos), Jejaring sosial, akun, dan Youtube.
Untuk diketahui, ahli ITE Dedi Eka Puspawadi sedianya akan diminta pendapatnya terkait kasus pencemaran Ahmad Dhani dalam video vlog 'Idiot'. Ia merupakan ahli ITE Komunikasi yang tercatat dalam BAP.
Selain Dedi Puspawadi, persidangan ke 10 kasus Ahmad Dhani ini juga mengagendakan keterangan Ahli hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya, Yusuf Yakobus Siswadi.[aji]
- Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian
- Cleaning Service RSUD Soewandhie Diduga Curi Limbah Medis
- ASN di Lamongan yang Kerap Hina SBY dan AHY Lewat Akun FB Faqih Harianto Dipolisikan