Pembacaan vonis untuk 12 anggota DPRD Malang atas kasus suap APBD-P tahun 2015 dari Wali Kota Malang, M Anton jilid III yang sedianya dibacakan hari ini oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Dede Suryaman harus tertunda lantaran satu diantaranya akan menjalani operasi mata.
- PN Surabaya Perbolehkan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Sidang
- Komisaris PT Rimbo Peraduan Didakwa Kasus Korupsi Rp34 Miliar
- Status Tersangka Firli Gugur Jika Mampu Yakinkan Hakim Praperadilan
Dijelaskan Ahmad Burhanuddin, hari ini pihaknya telah membawa 11 anggota DPRD lainnya ke ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mendengarkan putusan hakim. Mereka adalah Diana Yanti,Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.
"Keputusan majelis yang menunda pembacaan vonis tidak ada masalah, kami tetap menghormati apa yang sudah diputusakan majelis hakim," kata Ahmad Burhanudin.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa KPK telah menjatuhkan tuntutan hukuman bervariasi pada Ke 12 anggota DPRD Malang yang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, M Anton terkait persetujuan perubahan APBD Kota Malang Tahun 2015.
Perkara ini merupakan kasus suap jilid ke 3, sebelumya 18 Anggota DPRD pada jilid I sudah lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan pada jilid 2, ada sebanyak 10 anggota DPRD Malang yang telah dituntut JPU KPK dan saat ini sedang menunggu pembacaan putusan.[aji]
- Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas
- Polres Jember Agendakan Panggilan Ketiga untuk Ustadz Terlapor Cabul
- Pembangunan Gedung SMP Mantingan Ngawi Molor Karena Kasus Korupsinya Molor