Buron Lima Tahun- Terpidana Korupsi P2SEM Berhasil Diringkus

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik, akhirnya berhasil meringkus Mashuriyanto, terpidana kasus korupsi P2SEM yang telah divonis 4 tahun penjara. Setelah 5 tahun menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kami berhasil membekuk Mashuriyanto saat dia berada di salah satu SPBU yang ada Bangkalan," kata Kasi Intel R. Bayu Probo Sutopo kepada Kantor Berita RMOLjatim, Jumat (26/4).

"Butuh waktu tiga minggu, untuk kami melakukan deteksi terhadap keberadaan Mashuriyanto di Bangkalan. Ketika ada info yang didapat tim intel, tentang keberadaan terpidana di Bangkalan. Kami langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan," ungkapnya.

Ditambahkan Bayu, usai memastikan keberadaan Mashuriyanto di Bangkalan. Sebelum melakukan penangkapan, tim sempat melakukan pancingan agar yang bersangkutan keluar dari rumahnya untuk ditangkap.

"Setelah ditangkap, koruptor P2SEM ini lalu dibawa ke kantor Kejari Gresik untuk dilakukan pemeriksaan administrasi, setelah itu terpidana lansung dijebloskan di Rutan Banjarsari, Cerme," tegasnya.

"Mashuriyanto terpidana kasus korupsi P2SEM ini, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Akibat putusan vonis itu, terpidana kemudian mengajukan kasasi," tandasnya.

Namun, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 Mashuriyanto kembali divonis bersalah. Sesuai amar putusan MA No. 18.16/K.Pidsus/2012, yang berbunyi bahwa terpidana Marhuriyanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," paparnya.

"Atas putusan itu, terpidana divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara," pungkasnya.[eze/aji