Menikah merupakan momentum paling indah bagi seorang pengantin. Begitu juga PR (24) warga Kecamatan Kanigoro dengan WD (19) warga Desa Ngendi, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Meski menikah di dalam sel tahanan Mapolres Blitar, keduanya nampak khidmat menjalani prosesi ijab qobul.
- Seorang Ibu Nekat Jual Anak Gadis ke Mucikari Untuk Bayar Utang
- Terkuak, Transaksi Penjualan Barang Sitaan Pol PP Surabaya Rp500 Juta di Ruang Lurah Pradah Kali Kendal
- Komisaris PT Rimbo Peraduan Didakwa Kasus Korupsi Rp34 Miliar
Pernikahan ini sudah lama dipersiapkan oleh kedua mempelai. Apalagi keduanya sudah menjalin kasih sejak setahun terakhir.
Rencana pernikahan yang semula akan dilakukan di rumah berubah, karena PR diamankan Satreskoba Polres Blitar Kota. Ia diamankan karena diduga menjadi pengedar obat keras dan berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Dobel L pada 26 April lalu.
"Tidak ingin membatalkan pernikahan, karena sudah direncanakan. Saat ini dijalani dahulu," ungkap WD usai pernikahan dikutip Kantor Berita , Jumat (3/5).
Tidak ada waktu bagi kedua mempelai untuk mengadu kasih. PR harus kembali menjalani masa penahanan guna pemeriksaan dugaan menjadi pengedar Okerbaya.
"Kami tidak menyediakan bilik asmara," tegas Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar.
Menurutnya, pernikahan menjadi hak setiap orang, tidak terkecuali bagi tahanan. Apalagi pernikahan ini sudah jauh-jauh hari direncanakan.
"Semua perencanaan pihak keluarga, kami hanya memfasilitasi saja," terangnya.
PR mengedarkan Pil Dobel L dan dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang-undang RI tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[oby/aji
- 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan
- DPC Peradi Pergerakan Surabaya Dilantik, Sugeng Teguh Santosa: Seorang Advokat Jangan Bohongi Klien
- Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati
ikuti update rmoljatim di google news