Tertangkap dengan Barang Bukti 144 Kilogram Sabu, Pasangan Suami Istri Terancam Hukuman Mati 

Petugas polisi membawa tersangka di Polrestabes Surabaya
Petugas polisi membawa tersangka di Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri yang menjadi kurir peredaran narkoba.


Dari dua pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti 144 kg sabu. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan, hasil ungkap ini berkat kerjasama antara sat narkoba Polres Asahan Sumatera Utara dengan Polrestabes Surabaya. 

"Bermula dari informasi yang didapat dari Polres Asahan, akhirnya Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman khusunya yang ada di Surabaya, hingga kemudian menangkap sepasang suami istri di kamar hotel trip Surabaya,' kata Imam Sugianto, Rabu, (20/12).

Imam melanjutkan, dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu yang dikemas  1 bungkus plastik teh China, sebesar 1,1 Kg.

Lalu, masih kata Imam, dilakukan pengembangan lagi, esoknya, tanggal 15 Desember,  Polrestabes Surabaya dibantu Polres Asahan, menemukan barang bukti di sebuah rumah di Palembang dengan barang bukti i 142 kg sabu siap edar. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengaku sebagai kurir, untuk membawa barang bukti itu tersebut ke Surabaya dan Palembang.

"Pelaku ini mendapat perintah dari T.A, yang masih DPO, untuk membawa 185 bungkus sabu dan 14 bungkus ekstasi, namun sudah keburu tertangkap," sambungnya.

Sejauh ini, masih kata Imam, para pasutri ini sudah melakukan dua kali pengiriman dengan ongkos 200 juta rupiah yang didapat. Dan pengiriman terakhir, belum mendapatkan upah.

Akibat perbuatannya, pelaku tetancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.