Polisi akan memeriksa pilot maspakai swasta yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawai hotel di Surabaya. Sejauh ini, pelapor, yang merupakan pegawai hotel sudah diperiksa beserta beberapa alat bukti.
- Hari Ini Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis, Kuasa Hukum Yakin Menang
- Berkas Perkara Korupsi BRI Pucang Anom Rp6 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
- Didakwa Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Dirut PT Daha Tama Adikarya Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kita rencanakan pemanggilan pada minggu depan, hari Senin, Selasa atau Rabu," ujar Frans.
Polisi sendiri telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pilot Lion Air berinisial AG (29) tersebut.
"Saksi pelapor dan menajernya yang hadir di CCTV itu. Nah harapan kita kasus ini bisa kita selesaikan karena ini penganiayaan walaupun memang ketika kita lakukan visum terhadap kasus ini tidak ditemukan lagi bekasnya tapi CCTV dan saksi sudah cukup dalam rangka mendapatkan alat bukti yang sah," kata Frans.
Sekadar diketahui, pemukulan itu dilakukan akibat emosi dari oknum pilot tersebut, lantaran masalah ketidakpuasan titipan laundry ke karyawan hotel La Lisa Surabaya, pada tanggal 29 April lalu.
Pasca peristiwa tersebut, AR (28), karyawan hotel La Lisa langsung melaporkan tindak penganiayaan itu ke Mapolrestabes Surabaya.[bdp]
- Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman dan Eny Rustiana Ajukan Pembelaan
- Dalami Kasus TPPU Bupati Puput Tantriana, KPK Sira Bukti dan Alat Elektronik
- Kasus Tangkap Tangan Perkara di MA, Enam Orang Kenakan Rompi Oranye KPK
ikuti update rmoljatim di google news