Tak Terima Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim Saiful Rachman dan Eny Rustiana Ajukan Pembelaan

Saiful Rachman dan Eny Rustiana saat sidang secara online/RMOLJatim
Saiful Rachman dan Eny Rustiana saat sidang secara online/RMOLJatim

Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar mengajukan pembelaan.


Kedua terdakwa tersebut diantaranya eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Keduanya tak terima setelah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya akan mengajukan pembelaan," tegas terdakwa Saiful Rachman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Arwana saat sidang di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11).

Mendapat jawaban dari terdakwa Saiful Rachman, Ketua Majelis Hakim Arwana lantas melempar pertanyaan ke penasehat hukum terdakwa.

"Minta butuh waktu satu minggu," jawab Achmad Budi Santoso.

Selain mengajukan pembelaan, terdakwa Saful Rahman juga akan mengajukan pledoi secara pribadi.

"Iya saya, minggu depan mengajukan pembelaan sendiri," ujar terdakwa Saiful Rachman menjawab pertanyaan dari penasehat hukumnya.

Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Eny Rustiana. "Saya juga mengajukan pembelaan secara sendiri," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kadispendik Jatim, Saiful Rachman dan eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful Rachman dan Eny Rustiana dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Eny Rustiana, selain tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811. Bahkan apabila terdakwa Eny Rustiana tidak dapat mengembalikan uang pengganti selama satu bulan maka JPU akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.

Tak hanya itu, apabila harta benda terdakwa Eny Rustiana belum dapat menutupi uang pengganti selama 1 bulan maka akan diganti dengan hukuman selama 6 tahun penjara.

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.