Suap APBD Kota Malang- KPK Garap Tersangka Cipto Wiyono

Penyidik KPK mendalami keterangan Sekda Kota Malang periode 2014-2016, Cipto Wiyono alias CWI yang berstatus tersangka dalam perkara suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang TA 2015. "KPK mendalami keterangan saksi dari tersangka CWI Sekda Kota Malang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/5).


Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Teranyar, KPK juga menetapkan tersangka baru yakni Cipto Wiyono selaku Sekertaris Daerah Kota Malang.

Cipto selaku Sekda Kota Malang periode 2014-2016 bersama-sama mantan Bupati Kota Malang Moch Anton dan Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono diduga memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan R-APBD Kota Malang melalui Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan kawan-kawan.

Atas perbuatan yang dilakukan Sekertaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[bdp]