Tak Hanya Izin Retail, KPK Dalami Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Walkot Ambon

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus suap izin prinsip cabang retail Alfamidi yang menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL).


Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah mendalami dugaan suap dalam jual beli jabatan, serta pengadaan barang ataupun jasa di Pemerintahan Kota Ambon.

Pendalaman ini, dikatakan Ali telah dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi, yaitu Enrico Rudolf Matitaputty selaku Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018-2021.

Kemudian Firza Attamimi, selaku Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon. Hendra Victor Pesiwarissa, selaku Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020.

Lalu Ivonny Alexandra W Latuputty, selaku Ketua Pokja II UKPBJ 2017 atau anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 dan Johanis Bernhard Pattiradjawane selaku Anggota Pokja III UKPBJ 2018 atau Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/5).

Selain itu, sambung Ali, penyidik KPK juga tengah mendalami dugaan adanya gratifikasi dari barbagai pihak selain dari Alfamidi yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh KPK.

Disisi lain, Ali menyampaikan, bahwa KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Fahmi Sallatalohy, selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon.

Nandang Wibowo, selaku License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang dan Julian Kurniawan, selaku Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006-sekarang.