Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap buronan Harun Masiku (HM) yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan.
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
- Berkas Kasus Firli Berulang Kali Dikembalikan Lantaran Tak Cukup Bukti, Pakar Sebut Harusnya Dihentikan Perkaranya
Hal itu diungkapkan Firli saat ditanya perkembangan pencarian terhadap Harun Masiku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
"Kurang lebih sekitar 3 minggu yang lalu, saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM itu," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Untuk itu kata Firli, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Harun Masiku maupun buronan KPK lainnya.
"Jadi kita terus mencari sampai dia (Harun Masiku) ketangkap," tegas Firli menutup.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada 9 Januari 2020, bersama dengan tiga orang lainnya yang diawali dengan kegiatan tangkap tangan. Harun Masiku pun ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 17 Januari 2020.
Ketiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU RI, dan dua kader PDIP Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Ketiga orang itu telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka juga telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani pidana masing-masing yang telah berkekuatan hukum tetap.
- BTN Perkuat Integritas Keluarga Karyawan Dengan Menggandeng KPK
- Maju di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Merasa Nyaman Berpasangan Emil Dardak
- Ketua Demokrat Banyuwangi Jajaki Koalisi Pinang Posisi Cawabup dari PKB