Kejari Bangkalan Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PD Sumber Daya

Perwakilan MGT saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin (12/4)/Ist 
Perwakilan MGT saat mendatangi Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin (12/4)/Ist 

Persoalan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya di Bangkalan terus berlanjut. Kali ini, masyarakat melayangkan surat tuntutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Senin (12/4). Termasuk memberikan tembusan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak agar penanganan kasus tersebut ditangani secara transparan. 


Ketua Kelompok Masyarakat Gerbang Timur (MGT), Amir Hamzah meminta Kepala Kejari Bangkalan sebagai pihak yang menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMD PD Sumber Daya ditangani secara tuntas. Pihaknya meminta para pelaku korupsi ditangani sesuai ketentuan hukum.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika kasus tindak pidana korupsi di BUMD PD Sumber Daya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

"Kalau penanganan ini tidak cepat, maka kami akan demo besar-besaran. Karena ini bukan kasus yang biasa. Mereka telah mencoreng nama baik Bangkalan. Ini masa pandemi Covid-19, bukannya prihatin tapi mereka malah enak-enakan korupsi," ancamnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Chandra Septiadji berkomitmen menuntaskan dugaan peyimpangan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi data. Kejari akan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi keterangan serta bukti surat-surat sepanjang masih dibutuhkan. 

"Yang pasti, saya berkomitmen untuk menuntaskan persoalan BUMD," ujar Chandra. 

Sejauh ini, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terkait kasus di BUMD, bahkan saat ini meminta tim ahli audit menghitung apakah ada kerugian Negara. Ia juga berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut. 

“Untuk mengetahui apakah ada kerugian negara, kami minta bantuan ahli. Pokoknya nanti perkembangannya akan diberitahukan berikutnya," jelasnya.

Tak hanya itu, Kasi Intel Kejari Bangkalan Putu Arya Wibisana menambahkan, Kejari juga membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, jika memang ada indikasi pidana korupsi. Sebenarnya sejak dua bulan lalu, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah direksi PD Sumber Daya dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas aduan dari masyarakat. 

"Jika memang jejak dugaan tipikornya ada, nantinya akan kita koordinasikan dengan instansi terkait seperti KPK," ungkapnya. 

Sejauh ini, Kejaksaan telah melakukan pendalaman terkait pulbaket. Hanya belum bisa merinci secara detil, mengingat masih tahap penyelidikan. Masyarakat harus bersabar menunggu hasil penyidikan. 

"Kejaksaan telah memanggil lebih dari sepuluh orang, baik dari pihak PD Sumber Daya atau pihak eksternal," tambahnya. 

Menurut Putu, pendalaman terkait kasus tersebut membutuhkan waktu karena pengembangan harus melibatkan pihak satu dengan pihak eksternal. 

Saat ditanya apakah Kejaksaan Negeri Bangkalan sudah meminta audit dari BPK terkait kerugian negara, Putu mengaku masih belum. "Saat ini belum meminta keterangan ke BPK terkait kerugian negara, sampai saat ini belum memeriksa hasil BPK," terangnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani, Musawwir meminta Kajari Bangkalan yang baru menjabat di Bangkalan lebih serius menangani kasus dugaan korupsi di BUMD. Ia menilai, BUMD saat ini telah berubah menjadi sarang koruptor. 

Ia mengingatkan Kepala Kejari Bangkalan Chandar Septidji, bahwa kiprahnya ditunggu oleh masyarakat. Kemudian, ia meminta penanganan kasus dugaan korupsi tersebut jangan sampai masuk angin. 

Menurutnya, BUMD seperti PD Sumber Daya, PDAM, dan lainnya harusnya menjadi sumber PAD Bangkalan. Namun di Bangkalan, justru BUMD menjadi sarang tindak pidana korupsi. Padahal, modal yang disuntikkan setiap tahun besar. 

"BUMD sarangnya korupsi, semua harus diusut tuntas oleh Kajari yang baru," jelasnya. 

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PD Sumber Daya, Moh Kamil membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. Bahkan 4 direktur sudah memberikan keterangan, tetapi untuk kejelasannya bisa langsung menanyakan kepada pihak Kejari. 

"Dimintai keterangan terkait miss-administrasi periode 2017-2018," ucapnya singkat, waktu lalu.[rid]