Terdakwa Jasmas Dinilai Takut Hadapi Lima Anggota DPRD Surabaya

Rochmad, Ketua majelis hakim pemeriksa kasus korupsi Jasmas memberikan penilaian khusus pada terdakwa Agus Setiawan Tjong saat menghadapi lima Anggota DPRD Surabaya yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak. Mereka adalah Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Saiful Aidy


Atas penilaian hakim Rochmad ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong mengaku dirinya tidak bersalah dan tidak merugikan keuangan negara. Ia justru mengklaim telah membantu warga Surabaya untuk bisa memperoleh barang-barang yang diajukan dalam proposal Jasmas tersebut.

"Terserah, itu kan penilaian Anda, tapi fakta sidangnya kan beda," pungkas hakim Rochmad pada terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Dari pantauan, sikap terdakwa Agus Setiawan Tjong dalam sidang kali ini sangat berbeda dengan sikapnya pada sidang sebelumnya, yakni saat kesaksian Santi dan Dea Winnie, dua pegawainya. Dimana terdakwa Agus Setiawan Tjong terlihat lebih agresif dan kerap memprotes kesaksian dua karyawannya tersebut.

Bahkan, aksi ngeyel terdakwa sempat membuat gerah ketua mejelis hakim Rochmad, dengan mengingatkan terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk melihat usianya dalam menggunakan akal pikirnya secara rasional.

Untuk diketahui, hari ini ada lima anggota DPRD Surabaya yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas.

Kelima anggota DPRD ini diduga sangat berperan dalam pencairan proposal Jasmas yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Dari fakta sidang sebelumnya, dua saksi yang merupakan pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yakni Santi dan Dea Winnie mengungkap adanya aliran dana dalam bentuk fee dan bingkisan yang diterima oleh para wakil rakyat tersebut.

Tak hanya itu, peran kelima saksi tersebut juga diungkap dalam surat dakwaan jaksa yang membeberkan alur pengadaan Jasmas hingga pencairannya.

Diawal prosesnya, Jaksa membuka alur yuridis kasus ini mulai dari pertemuan antara terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan kelima saksi.

Dalam pertemuan itu disepakati barang barang yang akan diberikan ke masyarakat berupa terop, kursi crome, kursi plastik, meja besi, meja plastik, sound system, gerobak sampah serta tempat sampah.

Atas kesepakatan tersebut, terdakwa melalui tim marketingnya menyebar ke ke 230 RT se Surabaya untuk mengajak mereka mengajukan Jasmas dengan proposal yang telah disiapkan terdakwa.

Penyebaran proposal permohonan dana Jasmas itu mengacu dari data yang  diberikan ke enam Anggota DPRD Surabaya pada terdakwa sesuai dengan Daerah Pemilihannya (Dapil).[aji]