Hari Ini- Ahmad Dhani Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Jaksa

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam sidang lanjutan.


Rencananya majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono. Persidangan hari ini sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan hakim Anton dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya. [bdp]