Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam sidang lanjutan.
- Proyek BTS 4G Kominfo Tak Sesuai Jadwal, Johnny Plate Sempat Marah ke Dirut Bakti
- KPK Didesak Pulihkan Nama Baik Eddy Hiariej
- Simpan Sabu Dalam Helm, Pengedar di Surabaya Gagal Melenggang
Baca Juga
Rencananya majelis hakim yang diketuai Raden Anton Widyopriono. Persidangan hari ini sesuai dengan penetapan yang dikeluarkan hakim Anton dalam sidang sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan bahwa suami Mulan Jameela ini terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,†ujar JPU Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya. [bdp]
- 20,5 Kg Sabu Asal Medan Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya, Lima Pelaku Ditangkap Saat Istirahat Di Rest Area Tol Sumo
- Aparat Penegak Hukum Nilai Hibah Pemkot Surabaya Langgar Ini
- Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jawa Tengah
Baca Juga