Simpan Sabu Dalam Helm, Pengedar di Surabaya Gagal Melenggang

Pelaku yang diamankan
Pelaku yang diamankan

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang  penjual 15 poket narkoba jenis sabu di rumah Jalan Patua Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.


Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terduga pelaku yang menguasai narkoba jenis sabu berinisial MTA (21) warga Jl. Patua Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Surabaya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Daniel pada Senin (10/07/). 

Peristiwa pengungkapan peredaran barang haram tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering di gunakan untuk transaksi sabu. 

Kemudian atas informasi anggota melakukan penyelidikan dan penyergapan, sehingga berhasil menangkap pelaku MTA, sabu itu disimpan di dalam helm yang berada di warung kopi depan rumah tersangka. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 Poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4.56 gram sabu dan handphone yang digunakan transaksi.

Dari pengakuan pelaku mereka menerima titipan sabu dari seseorang berinisial RDS yang sebelumnya (tertangkap) pada Jum’at 9 Juni 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, di Pos Jl. Patua Tembok Dukuh Surabaya sebanyak 15 bungkus sabu.

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum yang berlaku," katanya.

Atas perbuatannya pelaku MTA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.