Ironis- Penggugat Perdata KSU Arta Srikandi Malah Dikriminalisasi

Robby Sulistio Handoko, Ketua Pengurus Badan Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi sekaligus penggugat merasa telah dikriminalisasi.


"Hubungan hukum antara penggugat dan tergugat I dan tergugat II adalah hubungan keperdataan. Apabila terjadi suatu sengketa maka tuntutan ganti rugi diajukan secara perdata di Pengadilan Negeri," demikian disampaikan kuasa hukum Robby Sulistio Handoko, Yafet Kurniawan dikutip Kantor Berita usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/5).

Yafet mengatakan, kliennya merasa keberatan telah dikriminalisasi tergugat I dengan dilaporkan ke pihak kepolisian dalam perkara penipuan dan atau penggelapan.

Ini sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kasubdit IV Renata selaku penyidik tertanggal 21 Januari 2019.

Padahal, kasus tersebut merupakan kasus perdata. Sementara jalur pidana yang ditempuh tergugat I, lanjut Yafet, telah menimbulkan kerugian secara psikis bagi penggugat, serta penggugat harus mengeluarkan biaya untuk advokat, karena penggugat orang awam hukum.

"Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat," pinta Yafet.

Yafet menjelaskan, selama ini kliennya setiap bulan telah membayarkan bunga pada kepada Win Pratignyo melalui rekening Sucahyo Pratignyo.

Namun rupanya turut tergugat (Polda Jatim) tidak mau mencantumkan keterangan penggugat tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penggugat sebagai saksi. Sehingga hak-hak keperdataan penggugat untuk membala kepentigan penggugat atau memberikan keterangan secara bebas telah dibatasi oleh Turut Tergugat. Sehingga pemeriksaan penyidikan terkesan tidak adil.[bdp]