Kasus Pengaduan THR Capai Ribuan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal nomor 6, Pacar Keling, Surabaya.


"Pengaduan THR dari tahun ke tahun hampir sama. Pada 2017 dan 2018 contohnya, sedikitnya 2.479 korban pekerja atau buruh yang melaporkan ke Posko Pengaduan THR," ujarnya.

Habibus merincikan, pelanggaran dilakukan oleh 30 perusahaan yang sebarannya terjadi di 4 kabupaten/kota di Jatim, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Kabupaten Pasuruan.

Dalam temuan di lapangan, lanjutnya, korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing, dan pekerja harian lepas.

"Modusnya yang sering ditemukan dilapangan adalah para buruh kontrak atau outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu. Alasan lain, berdalih pekerja atau buruh dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ada juga beberapa yang membayar dengan cara mencicil, namun berdasarkan keterangan pengadu pada tahun sebelumnya yaitu pemberian THR tidak sesuai dengan aturan," ujar Habibus.

Padahal, lanjut Habibus, dasar hukum atau aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja atau buruh, telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.[aji]