Kejati Jatim Belum Terima Kembali Berkas Amblesnya Jalan Gubeng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengklaim belum menerima kembali berkas perkara amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, kendati pihak Polda Jatim mengaku sudah mengirimkan berkas perkara yang sudah diperbaiki.


Bahkan Richard malah balik bertanya kapan pihak Polda Jatim kembali mengirimkan berkas tersebut.

"Kapan?" Tanyanya.

Tak hanya itu untuk memastikan bila perkara yang sempat menyeret putra Walikota Surabaya, Fuad Bernardi turut dimintai keterangannya itu, Richard minta waktu sebentar untuk melacak keberadaan berkas tersebut.

"Sebentar, nanti tak cek lagi. Apa disekretariatan, disini kan banyak," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera menyampaikan bila penyidik yang menangani perkara amblesnya jalan Gubeng sudah mengirimkan berkas perkara yang sudah diperbaiki kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami telah perbaiki berkas sesuai petunjuk Jaksa saat P-19. Dan sudah kita kirim," ujar Barung, Rabu (8/5).

Sebelumnya Kejati Jatim telah mengembalikan berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya untuk dilengkapi penyidik Polda Jatim. Pengembalian berkas dilakukan lantaran kurangnya syarat formil dan materil.

Dalam P19 tersebut, Jaksa Peneliti belum menemukan unsur pasal yang berhubungan dengan peran dari masing masing tersangka.

Dalam kasus amblesnya jalan Gubeng ini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 Tersangka.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.

Aturan tersebut secara umum mengatur tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakainya bangunan jalan untuk lalu lintas umum sehingga membahayakan keamanan lalu lintas, dan atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Dalam kasus tersebut, penyidik juga memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang disebut terlibat dalam proyek tersebut.[aji]