Tangkap 21 Pengedar dan Bandar Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Tiga Kasus Menonjol 

Tersangka yang diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/ ist
Tersangka yang diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya/ ist

Dalam waktu sebulan, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 21 tersangka, yang semuanya merupakan laki-laki.


Sementara sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 48,96 gram sabu-sabu (SS), 199 butir pil ekstasi, 27.620 butir pil LL, serta uang tunai sebesar Rp 2,35 juta, termasuk  10 telepon seluler (HP) dan dua timbangan elektrik.

Menurut pernyataan AKP Akhmad Khusen, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Hingga Februari timnya telah mengungkap 56 kasus di Surabaya.

“Hingga Februari kami ungkap 56 kasus," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, Jumat (8/3).

Dalam sejumlah kasus tersebut, ada kasus yang menonjol, seperti penangkapan tersangka AF di Desa Keboharan, Krian, Sidoarjo.

Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menyita 21,09 gram sabu. AF mengakui dirinya sebagai pengedar narkoba dan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar di baliknya.

"Tersangka ini mengaku sebagai pengedar. Ini kami masih selidiki jaringan atasnya," jelasnya.

Penyidikan mengungkap bahwa AF mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu dari SFL, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sabu tersebut dibeli secara daring dan didistribusikan oleh AF ke wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

"Ia mengambil di Surabaya, kemudian diedarkan ke Sidoarjo dan Surabaya," jelasnya.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap STO dan MWS, keduanya merupakan warga Desa Watestanjung, Gresik.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 13,32 gram sabu dan 199 butir pil ekstasi.

Salah satu kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka AFS di pergudangan Margomulyo, Surabaya. Sebanyak 27.150 butir pil LL dan 1,66 gram sabu diamankan dalam penangkapan ini.

Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan bukti pil tersebut di kediaman pelaku di Jalan Mastrip.

"Kami amankan pil tersebut di rumahnya di Jalan Mastrip," terang Khusen.