Oknum Pilot Lion Air Yang Menganiaya Pegawai Hotel Resmi Ditahan

Kasus pemukulan oknum pilot Lion Air berinisial AG terhadap pegawai hotel bernama Ainur Rofik di Surabaya, memasuki babak baru.


Oknum pilot AG diancam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun.[aji