Legislator Hanura Terpojok Saat Dicecar Soal Fee Jasmas

. Sugito, Anggota DPRD Surabaya dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016 yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas yang menjerat Agus Setiawan Tjong sebagai terdakwa.


Namun, nasib Sugito lebih buruk dari lima rekan sejawatnya yang sebelumnya memberikan kesaksian, yakni Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy.

Sugito lebih banyak ditegur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dan majelis hakim pemeriksa. Politisi Hanura ini dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan.

"Tolong Anda berikan keterangan yang jujur , jangan berubah ubah,"kata Jaksa Dimaz Atmadi pada Sugito yang juga diamini oleh majelis hakim yang diketuai Rochmad dalam persidangan diruang candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5).

Keterangan yang berubah ubah itu diketahui saat Sugito menjawab pertanyaan jaksa tentang perkenalannya dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong, yang awalnya mengaku baru kenal tahun 2016, ternyata sudah kenal sejak tahun 2014.

"Kalau baru kenal, sedangkan saksi pernah pinjam uang pada terdakwa di tahun 2014," ujar Jaksa Dimaz pada Sugito.

Setelah dicecar tentang hal tersebut, Sugito akhirnya mengakui, jika saat itu ia meminjam dana ke terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk kepentingan Partai Hanura ketika hari Raya Idul Adha.

"Waktu itu Partai  butuh sapi untuk kurban dan saya pinjam uang dari Pak Agus untuk beli sapi,"jawab Sugito.

Tak puas dengan jawaban Sugito, Jaksa kembali mencecar pertanyaan adanya aliran dana lain yang masuk ke Sugito dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang diduga merupakan fee atas proyek Jasmas.

"Jadi total utang saksi 65 juta, kenapa kok ada pengembalian sampai 75 juta?" tanya jaksa Dimaz.

"Itu pembayaran utang yang sebelumnya,"jawab Sugito.

Jaksa kembali mempertegas tentang kecurigaan Sugito telah menerima fee Jasmas dari terdakwa Agus Setiawan Tjong. Namun lagi-lagi Sugito ngeles.

"Tidak ada fee, hanya diberi bingkisan lebaran yang isinya, sirup, kacang, roti dan permen," kata Sugito.

Aksi ngeles Sugito akhirnya berahkir setelah Andreano selaku Hakim anggota pemeriksa perkara ini menanyakan dasar hukum Sugito menampung proposal Jasmas yang dikordinir terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui tim marketing nya.

"Apa dasar hukumnya saudara boleh menampung Proposal Jasmas, apakah ada kerjasama antara saksi dan terdakwa?" tanya Hakim Andreano yang disambut sikap diam dari Sugito.

Selanjutnya, Sugito mengaku alasannya menampung proposal Jasmas merupakan tindak lanjut dari reses yang diajukannya ke masyarakat. Namun keterangan Sugito justru dimentahkan Hakim Andreano.

"Reses itu bagian dari sosialiasi dewan, apakah ada aturan permohonan Jasmas harus ke dewan dulu, inilah yang tidak beres," pungkas Hakim Andreano pada Sugito.

Atas keterangan Sugito ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong mengaku tidak memberikan tanggapan maupun pertanyaan.

Untuk diketahui, Sebelum Sugito bersaksi, JPU Muhammad Fadhil terlebih dahulu menjelaskan posisi Sugito sebagai Anggota DPRD Surabaya yang merupakan penampung proposal dana Jasmas sekaligus sebagai Ketua RW sebagai penerima Jasmas.

Selain Sugito, dalam persidangan hari ini, JPU menghadirkan 12 saksi dari penerima hibah, yang terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT.

Mereka yang dihadirkan adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo,  Kecamatan Simokerto.

Kemudian Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.

Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo.

Lalu Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan. [sjt]



ikuti update rmoljatim di google news