Jaksa Tanggapi Pembelaan Ahmad Dhani

Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengajukan tanggapan atau replik atas nota pembelaan atau pledoi yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot'.


Dalam repliknya, Jaksa menolak nota pembelaan Ahmad Dhani dan menyatakan tetap pada tuntutanya.

"Memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani dan menyatakan terdakwa Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun  2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik,"ucap Jaksa Winarko saat membacakan repliknya.

Atas replik tersebut, tim penasehat hukum Ahmad Dhani mengaku tidak mengajukan tanggapan tertulis atau duplik.

"Kami tetap pada nota pembelaan majelis,"ujar Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 11 Juni mendatang dengan agenda putusan.

"Putusan akan dibacakan tanggal 11 Juni,"kata hakim R Anton Widyopriyono menutup perdiangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Jatim telah menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Atas tuntutan tersebut Ahmad Dhani mengajukan nota pembelaan yang isinya menolak dakwaan dan tuntutan jaksa lantaran dianggap keliru dan menyimpang dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[aji


ikuti update rmoljatim di google news