Sidang lanjutan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa BOS sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar. Sidang mengagendakan pembacaan duplik (Jawaban Tergugat).
- Soal Dugaan Penodaan Agama Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Arist Merdeka Sirait: Mana Produk Hukumnya yang Melarang
- Kawal Dugaan Penodaan Agama Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Komunitas Anti Penista Agama Surati Jokowi dan MUI
- Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI Dilaporkan Atas Dugaan Penodaan Agama
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul mengatakan, pihaknya begitu yakin kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan yaitu 7 September 2022.
"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi. Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," tegasnya di Pengadilan Negeri Malang pada awak media usai sidang, Rabu (24/8).
Masih di tempat yang sama, Dito Sitompul juga menyampaikan, bahwa dalam memutus perkara ini, hakim harus memerlukan kecermatan. Dikarenakan, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti dan memutus bebas terdakwa.
"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yg didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," tandasnya.
Bahkan Dito menerangkan, dalam repliknya, JPU tidak menjawab substansinya.
"Repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur ngidul. Tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Sehingga menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," tuturnya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, bahwa dalam sidang Dlduplik, materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.
"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya.
Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai.
"Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," pungkasnya.
Pada sidang replik sebelumnya, JPU menjelaskan tidak ada rekayasa dalam perkara tersebut. Seluruh bukti sudah ada dan dakwaan serta tuntutan telah disampaikan semuanya di persidangan.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron