Replik Jaksa Atas Pledoi Ahmad Dhani Dinilai Tidak Substantif

Aldwin Rahardian selaku ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'Idiot' memberikan penjelasan terkait alasannya tidak mengajukan tanggapan tertulis atas replik jaksa penuntut umum.


Menurut Aldwin, Ahmad Dhani tidak bisa dijerat dengan pasal yang dituduhkan yakni pasal 27 ayat 3 karena pasal tersebut berkait dengan Keputusan MK Nomor 50 yang berdasar pada Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Untuk menuduhkan pasal 27 ayat 3 harus terpenuhi dulu pasal 310 dan 311 KUHP nya.Apa yang dilakukan Dhani itu kan lebih cenderung pada penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP," imbuh Aldwin.

Dikatakan Aldwin, Jaksa Penuntut Umum dianggap tidak mampu membuktikan pasal yang dituduhkan ke Ahmad Dhani. Aldwin menyakini tidak ada pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani.

"Karena tidak ada subjek hukum yang disebut, hanya ada kata idiot saja, apalagi pelapornya bukan orang perseorangan. Sedangkan itu dipersyaratkan murni dari pengaduan absolut bahwa harus naturalick person, harus person atau betul betul orang yang tersinggung, Sedangkan  ini kan pelapornya Koalisi Bela NKRI," ujar Aldwin.

Dengan tidak terbuktinya pasal yang dituduhkan jaksa, Aldwin berharap agar Ahmad Dhani mendapat keadilan dari majelis hakim pemeriksa perkaranya.

"Keadilan yang berdasarkan pada fakta fakta persidangan dan berdasarkan keobjektifan hakim pada penilaian proses persidangan," pungkas Aldwin.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Jatim telah menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Atas tuntutan tersebut Ahmad Dhani mengajukan nota pembelaan yang isinya menolak dakwaan dan tuntutan jaksa lantaran dianggap keliru dan menyimpang dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ahmad Dhani dijadikan terdakwa atas pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot' yang di lontarkan pada sekelompok massa yang menghalanginya saat hendak deklrasasi #2019GantiPresiden.[aji


ikuti update rmoljatim di google news